Materi Cyber Crime        Materi Cyber Crime        Materi Cyber Crime        Materi Cyber Crime

Resume ini membahas mengenai "Cyber Crime" atau kejahatan mayantara. Pada tanggal 21 November 2024 mata kuliah etika profesi diselenggarakan secara online melalui zoom meeting. Penyampaian materi kelas etika profesi yaitu "Cyber Crime" disampaikan oleh Prof. Drs. SLAMIN, M.Comp.Sc., Ph.D selaku  guru besar Universitas Jember. Pada materi ini mahasiswa dihrapkan mampu :

  • memahami, menjelaskan serta menerapkan etika dalam pemanfaatan Teknologi Informasi
  • memahami makna profesionalisme dalam dunia kerja profesional
  • memahami profesi dalam bidang IT serta sertifikasi yang mendukung
  • memahami hukum-hukum pada dunia digital dan HAKI
  • serta memahami konsep IT Forensic
  • Memahami dan mendeskripsikan tentang kriminalitas di interne atau kejahatan mayantara

Berikut adalah pembahasan materi - materi yang disampaikan :

Mayantara (Cyberspace)

Sebuah dunia komunikasi komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual yang berdampak pada kehidupan yang nyata. Poin poin penting :

  • Pengertian : Kejahatan komputer di mayantara, yaitu aktivitas ilegal yang melibatkan penggunaan komputer atau jaringan internet sebagai alat atau target utama.
  • Mikro : Fokus pada individu atau perseorangan.
  • Makro : Melibatkan komunitas, publik secara luas, dan dapat menyebabkan efek domino, di mana dampaknya meluas dan memengaruhi banyak pihak.
  • Pendorong : Memungkinkan pelaku untuk menyembunyikan jejaknya atau sulit dilacak karena anonimitas di dunia maya. Tidak memiliki batas geografis kejahatan ini dapat dilakukan dari mana saja di seluruh dunia tanpa kendala fisik. Dapat dilakukan secara jarak dekat atau jauh dari fleksibilitas pelaku untuk beraksi baik secara lokal maupun internasional.
Secara garis besar kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar.
  1. Kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer.
  2. Kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan.

Pola Kejahatan

Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat yaitu:

Interruption : merupakan suatu ancaman terhadap availability, informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.  

Interception : merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy), informasi yang ada didalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak.

[Simarmata, 2006]

Jenis -Jenis Cyber Crime 

Berdasarkan beberapa isu yang menjadi bahan studi atau penyelidikan FBI dan National White Collar Crime Center yaitu :

  • Computer network break-ins
  • Industrial espionage
  • Software piracy
  • Child pornography
  • E-mail bombings
  • Password sniffers
  • Spoofing
  • Credit card fraud
Dalam perundang-undangann di Indonesia meliputi :
  • Illegal access : akses secara tidak sah terhadap sistem komputer
  • Data interference : menganggu data komputer
  • System interference : menganggu sistem komputer
  • Illegal interception : intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer
  • Data Theft : mencuri data 
  • Data leakage and espionage : membocorkan data dan memata-matai
  • Misuse of devices : menyalahgunakan peralatan komputer
  • Credit card fraud : penipuan kartu kredit
  • Bank fraud : penipuan bank
  • Service Offered fraud : penipuan melalui penawaran suatu jasa
  • Identity Theft and fraud : pencurian identitas dan penipuan
  • Computer-related fraud : penipuan melalui komputer
  • Computer-related forgery : pemalsuan melalui komputer
  • Computer-related betting : perjudian melalui komputer
  • Computer-related Extortion and Threats : pemerasan dan pengancaman melalui komputer
  • Child pornography : pornografi anak
  • Infringements of copyright and related rights : pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait
  • Drug traffickers : peredaran narkoba

Top Ten Cyber Crime

  • Non-delivery payment/merchandise : 14,4% penjual/pembeli tidak menerima pembayaran/barang.
  • Advance fee fraud : 7,6% merupakan penipuan surat Nigeria.
  • Spam: 6,9% pengguna menerima pesan massal yang tidak diminta.
  • Criminals pose as the FBI to defraud victims : 13,2% penjahat menyamar sebagai FBI untuk menipu korban.
  • Auctim Fraud : 5,9% informasi dalam situs lelang online bersifat palsu atau menyesatkan.
  • Identity Theft : 9,8% terjadi penggunaan tidak sah informasi identitas pribadi untuk melakukan kejahatan.
  • Computer Crimes : 9,1% kejahatan menargetkan komputer atau difasilitasi oleh komputer.
  • Credit Car Fraud : 5,3% terjadi penagihan barang/jasa secara tidak sah ke rekening korban.
  • Overpayment fraud : 5,3% korban menyetorkan cek buruk untuk pembayaran dan mengirimkan kelebihan dana ke pengirim.
  • Miscellaneous fraud : 8,6% penipuan termasuk undian berhadiah dan penipuan kerja dari rumah.

  • 2010 Internet Crime Report

    Jenis - Jenis Kejahatan Mayantara di Indonesia 2015 - 2020

    Berikut adalah kejahatan mayantara di Indonesia dari 2015 - 2020 :
    1. Penipuan Online (Kasusnya tinggi)
    2. Penyebaran Konten Provokatif (Kasusnya tinggi)
    3. Pornografi
    4. Akses Ilegal
    5. Perjudian
    6. Pemerasan
    7. Pencurian Data/Identitas
    8. Peretasan Sistem Elektronik
    9. Intervensi Ilegal
    10. Penggandaan Situs
    11. Gangguan Sistem
    12. Manipulasi Data

    Ancaman Integritas

    • Modification, merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya
    • Fabrication, merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.

    Pencegahan

    • Keep the computer system up to date : Jaga sistem komputer agar selalu terbaru
    • Secure configuration of the system : Konfigurasi sistem yang aman
    • Choose a strong password and protect it : Pilih kata sandi yang kuat dan lindungi
    • Keep your firewall turned on : Jaga firewall Anda tetap aktif
    • Install or update your antivirus software : Instal atau perbarui perangkat lunak antivirus Anda
    • Protect your personal information : Lindungi informasi pribadi Anda
    • Read the fine print on website privacy policies : Membaca pesan kecil pada kebijakan privasi situs web
    • Review financial statements regularly : Tinjau laporan keuangan secara teratur
    • If it seems too good to be true, it is...? : Jika terlihat terlalu bagus untuk menjadi kenyataan ? 

    National Crime Prevention Council