Kasus Pelanggaran UU ITE        Kasus Pelanggaran UU ITE        Kasus Pelanggaran UU ITE        Kasus Pelanggaran UU ITE


Pada mata kuliah etika profesi fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember. Membahas materi tentang UU ITE yang materi ini disampaikan oleh Bu Okta. Dalam tugas materi ini mahasiswa diberikan kebebasan untuk memilih dan membahas studi kasus dari pelanggaran UU ITE itu sendiri dan dalam bab ini saya membahas kasus :

Said Ahmad Sukri Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik

Dilansir dari keprinews.co yaitu kasus yang terjadi pada hari selasa, 10 Januari 2023, Said Ahmad Syukri, yang juga dikenal sebagai SAS Joni, dilaporkan oleh Rafi atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terjadi di grup WhatsApp terbuka bernama "DEBAT ONLINE WARGA KEPRI." Menurut Rafi, sejak Senin, 9 Januari 2023, SAS Joni telah menggunakan bahasa yang dinilai merendahkan dan merugikan dirinya. SAS Joni juga membagikan percakapan pribadi antara mereka berdua ke dalam grup tersebut, yang dianggap mengganggu privasi.

Rafi mengaku telah beberapa kali menegur SAS Joni di grup tersebut untuk tidak terlibat dalam pemberitaan atau kritik yang ia sampaikan terhadap salah satu pejabat di Pemprov. Namun, SAS Joni tetap menyampaikan komentar yang dianggap tidak menyenangkan dan bahkan membagikan tangkapan layar percakapan pribadi mereka di grup tersebut.

Rafi mengajukan laporan resmi kepada Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kasatreskrim AKP Ronny Burungudju. Ia berharap pihak kepolisian segera memproses laporan ini agar dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam bermedia sosial dengan bijak.

Salah satu anggota grup DEBAT ONLINE WARGA KEPRI yang berinisial EDS membenarkan adanya percakapan tidak menyenangkan antara SAS Joni dan Rafi di grup tersebut. EDS meminta polisi untuk mengambil tindakan tegas terhadap SAS Joni, terutama karena statusnya saat ini adalah tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE. EDS menyatakan bahwa tindakan seperti ini dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, dan ia mendukung penuh langkah tegas dari pihak kepolisian.

Mengapa Kasus ini Termasuk Pelanggaran UU ITE ?

Kasus ini termasuk pelanggaran UU ITE karena tindakan yang dilakukan memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam undang-undang tersebut, khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang merugikan pihak lain. Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, tindakan menyebarkan informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik merupakan pelanggaran hukum. Dalam kasus ini, SAS Joni diduga menggunakan bahasa yang menyinggung dan memalukan, yang mencemarkan nama baik Rafi di ruang publik (grup WhatsApp), sehingga memenuhi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik. Selain itu, tindakan menyebarkan percakapan pribadi tanpa izin juga dianggap melanggar hak privasi, karena SAS Joni membagikan tangkapan layar percakapan pribadinya dengan Rafi. Ini merupakan perbuatan tidak sah yang merugikan pihak lain dan melanggar etika komunikasi digital. UU ITE juga dirancang untuk menjaga ketertiban dan etika di dunia digital, sehingga tindakan SAS Joni yang merugikan dan meresahkan anggota grup “DEBAT ONLINE WARGA KEPRI” dianggap mengganggu kenyamanan pengguna platform digital lainnya. Secara keseluruhan, kasus ini memenuhi unsur pelanggaran dalam UU ITE terkait penyebaran informasi yang merugikan, pencemaran nama baik, serta pelanggaran privasi, sehingga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sanksi yang Bisa Diberikan

Dalam kasus ini, jika dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terbukti, sanksi yang dapat diajukan terhadap SAS Joni dapat mengacu pada Pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE, khususnya terkait penyebaran informasi yang memuat penghinaan, pencemaran nama baik, atau pelanggaran privasi.

Sanksi yang bisa diberikan yaitu :

  1. Pasal 27 ayat (3) : mengatur larangan untuk mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang berisi penghinaan atau pencemaran nama baik. Jika terbukti, pelanggar dapat dikenai pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
  2. Pasal 45 ayat (3) : menjelaskan bahwa pelanggaran atas Pasal 27 ayat (3) dapat dipidana dengan sanksi tersebut di atas. Sanksi ini berlaku jika percakapan atau informasi yang disebarkan memang merugikan pihak lain dan menimbulkan keresahan.
  3. Pelanggaran Privasi : Jika percakapan pribadi disebarkan tanpa izin, pelanggaran ini juga bisa dikenakan sanksi atas dasar privasi yang tercantum dalam UU ITE. 

Selain hukuman pidana, pelanggar juga bisa dikenakan sanksi sosial atau peringatan hukum agar tidak mengulangi perbuatannya.

Akibat dari Kasus ini

Kasus ini dapat menimbulkan berbagai dampak. Dari sisi hukum, tersangka berpotensi menghadapi sanksi pidana berupa hukuman penjara atau denda jika terbukti melanggar UU ITE, yang dapat merusak reputasi dan catatan hukumnya. Bagi korban, tindakan penyebaran percakapan pribadi tanpa izin bisa memicu dampak psikologis, termasuk rasa tidak nyaman, malu, dan potensi rusaknya hubungan sosial maupun profesional. Selain itu, kasus ini dapat menimbulkan keresahan di lingkungan grup “DEBAT ONLINE WARGA KEPRI,” sebab anggota grup mungkin merasa privasi mereka terancam. Di tingkat masyarakat, peristiwa ini bisa menciptakan citra buruk tentang etika penggunaan media sosial, terutama dalam hal menjaga privasi dan etika komunikasi digital. Di sisi lain, kasus ini juga dapat menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial, menghormati privasi orang lain, serta menjaga etika dalam komunikasi daring.